Entri Populer

Tips

Portal berita dan informasi menarik, teknologi, video, seni, dan pembahasan.

Gallery

[6][recent][slider-top-big][Latest Post]
Posisi Kamu: Home / , , , , Polisi masuk tv VS Supir ngerti Undang Undang, Parkir atau Berhenti ?

Polisi masuk tv VS Supir ngerti Undang Undang, Parkir atau Berhenti ?

| 15 Comments




Beberapa waktu ini kita sering mendengar kabar dan berita tentang polisi yang menilang pengendara motor maupun mobil dengan alasan yang kurang masuk akal.

Seperti contohnya ditilang karena memakai lampu putih padahal itu bawaan pabrik, spakbor ninja pendek padahal bawaan pabrik, dan sebagainya.

tadi saya melihat satu video yang di share oleh seorang di facebook yang mengarah ke channel youtube Muhammad Mulyo Malik.

Di video tersebut terlihat jelas kalau itu adalah satu bagian dari acara 86 NET.

Tiba-tiba polisi menghampiri taksi yang sedang berhenti dan langsung meminta surat-surat kendaraan.
Saat ditanyakan apa kesalahannya, polisi tersebut menyebutkan kalau bapak supir itu telah melanggar rambu "Dilarang Parkir". Si bapak menjelaskan kalau dia tidak sedang parkir, melainkan sedang berhenti sejenak untuk melihat suatu barang yang dijual di toko (si bapak tidak turun dari mobil dan masih menyalakan mesin).

Lalu polisi langsung memotong perkataan bapak, si polisi tetep ngotot kalau bapak tersebut salah, beliau bilang kalau berhenti dengan parkir sama saja.


Menurut bapak supir = Berhenti dan Parkir BERBEDA

Menurut polisi = Berhenti dan Parkir SAMA

Nah, menurut teman-teman, berhenti dan parkir itu sama apa ngga ? kalo waras si harusnya bilang beda ya :P


nih penjelasannya dari UU.


Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan JalanBAB I Pasal 1 No.15 & 16 


15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untu sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Jelaskan ? menurut UU No.22 Tahun 2009 parkir dan berhenti itu berbeda.

Misalkan si bapak supir itu mengganggu kelancaran lalu lintas karena berhenti disitu, harusnya diberi teguran saja, atau harusnya dipasang rambu dilarang stop juga.

Pesan saya, seharusnya dibuatkan program pemberian bekal mendalam tentang UU dan tugas dari polisi tersebut. "Polisi yang diepercaya untuk masuk TV (sudah professional) saja masih salah dan menilang seenak jidat, apalagi polisi diluar sana yg notabene belum tentu dipercaya untuk masuk TV.

Kalau menurut teman-teman gimana ?

Video nya :

UPDATE : Video nya udah di blok sama youtube gan karena pihak net yang ga terima dan gugat hak cipta -_-